PELANGGARAN KODE ETIK: STUDI KASUS PEMBERHENTIAN UMMI WAHYUNI SEBAGAI KETUA KPU JAWA BARAT OLEH DKPP RI
DOI:
https://doi.org/10.70585/jmsh.v2i1.62Keywords:
dkpp, kode etik, pemilu, demokrasiAbstract
Kasus pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjadi isu penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Putusan ini, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, mencerminkan pentingnya penegakan norma dan kode etik sebagai upaya memperkuat kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Namun, langkah Ummi Wahyuni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus tersebut menggunakan teori fungsi hukum Talcott Parsons, yang menyoroti empat fungsi utama hukum: integrasi, pengendalian sosial, resolusi konflik, dan pemeliharaan pola sosial. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk memahami bagaimana keputusan DKPP berperan dalam menjaga keseimbangan sistem sosial melalui norma demokrasi dan integritas penyelenggara Pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan DKPP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan resolusi konflik tetapi juga memelihara nilai-nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu. Kendati demikian, upaya hukum lanjutan melalui PTUN mencerminkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih konsisten dan efektif dalam mendukung stabilitas demokrasi.
Downloads
References
Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal USM Law Review, 2(2), 149–161. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266
Aspan, Z., & Suwandi, W. (2022). Analisis Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Japhtn-Han, 1(1), 92–104. https://doi.org/https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.28
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Erwinsyahbana, T. (2018). Pelanggaran Kode Etik Dan Sanksi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. INA-Rxiv Papers, November, 6–8.
Farisa, F. C. (2020). Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat. Retrieved June, 11, 2021.
Feka, M., Rabawati, D. W., Arman, Y., & Taemenas, E. (2020). Peran DKPP dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Mewujudkan Pilkada Bermartabat. Jap Unwira, 3(2), 115–129. https://doi.org/https://doi.org/10.30822/jap.v3i2.865
Feriyani, N. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bagi Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilu. Badamai Law Journal, 4(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/damai.v4i1.6046
Gede, I. N. (2014). Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426
Hippy, J., Sudarsono, S., & Istislam, I. (2020). Menyelami Asas Ultra Petita Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jambura Law Review, 2(1), 48–64. https://doi.org/https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.4442.
Izzudin, A., Herawati, R., & Wardhani, L. T. A. L. (2019). Implikasi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum terhadap Proses Pemilu. Diponegoro Law Journal, 8(1), 36–58.
Michael, T. (2023). Kedudukan Lembaga Serta Tindak Lanjut Mengenai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1746–1764. https://doi.org/https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.278.
Muliawati, A. (2024). DKPP Terima 584 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Selama 2024. Detik. https://news.detik.com/pilkada/d-7622933/dkpp-terima-584-aduan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-selama-2024
Pelu, I. E. A. S., Tarantang, J., Astiti, N. N. A., & Rahman, G. (2021). Sibernetika hukum talcott parsons sebagai landasan teoritis dan formulasi teori hukum.
Pratomo, M. W. (2024). Terbukti Bersalah, DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Jabar. Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/jawa-barat/pilkada-2024/1163245/terbukti-bersalah-dkpp-copot-jabatan-ketua-kpu-jabar
Puspitasari, D. (2018). Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia. Lentera Hukum, 5, 403. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i3.5841
Sintaresmi, P., Muchsin, S., & Ahmadi, R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik, 5(1), 43–55.
Sukimin, S. (2020). Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Usm Law Review, 3(1), 112–134. https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.
Syaefudin, M. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 2(1), 104–120. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261
Ukas, R. P., & Arman, Z. (2020). Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Hukum P-ISSN, 2615, 3416. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2104
Wahidin, E. (2020). Menata Penegakan Hukum Pemilu Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berkeadilan. Jurnal Thengkyang, 5(1), 57–66.
Warjiyati, S. (2020). Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia. Aristo, 8(1), 27–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2403.
Zulkarnain, M., & Ningsih, N. P. (2023). PERAN DKPP DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU. JUSTISI, 9(3), 438–449. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/js.v9i3.2741
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yunika Isnaeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.