IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70585/jmsh.v1i2.30Keywords:
Poverty, Economics, PeopleAbstract
Abstract
Narcotics are substances, synthetic or semi-synthetic drugs derived from plants that can cause loss or change of consciousness, loss of taste, reduction or disappearance of pain. Drug crimes are a relatively new category of crime and have only recently emerged in this modern era. Therefore, the legal determination of the criminal act of narcotics abuse is not mentioned in the Al-Qur'an or the Hadith of the Prophet SAW so that society uses this as a basis for narcotics abuse. Ulama experts have discussed the law on narcotics abuse which will be explained in detail in the results of this research. This research aims to socialize and provide education to the general public regarding narcotics abuse. The research results obtained used qualitative research methods. This method is used to produce descriptive research with data collected in the form of words.
Keywords: Narcotics, Islamic law, Jarimah Ta'zir.
Abstrak
Narkotika adalah zat, obat sintetik atau semi sintetik yang berasal dari tumbuhan yang dapat menyebabkan hilangnya atau berubahnya kesadaran, hilangnya rasa, berkurangnya atau hilangnya rasa nyeri. Kejahatan narkoba merupakan kategori kejahatan yang relatif baru dan baru muncul di era modern ini. Oleh karena itu, penetapan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi SAW sehingga masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai dasar
penyalahgunaan penggunaan narkotika. Para ahli ulama telah membahas
tentang hukum penyalahgunaan narkotika yang akan dijelaskan secara rinci pada hasil penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian yang diperoleh menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini digunakan untuk menghasilkan penelitian deskriptif dengan data yang dikumpulkan dalam bentuk kata-kata. Penggunaan metode yuridis normatif juga membantu kita dalam penelitian kepustakaan atau studi dokumen serta pembahasan topik yang diangkat.
Kata kunci: Narkotika, Hukum Islam, Jarimah Ta'zir.
Downloads
References
Adam, Sumarlin. (2012). Dampak Narkotika Pada Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat. E-Journals Universitas Negeri Gorontalo.
Alotaibi, Abdulhadi Hajed. (2020). Minors’ Crimes in Saudi Arabia An Analytical Study on the Saudi Juvenile Justice. Cambridge Scholars Publisher.
Archimada, Pikasani Sainrama. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman. Lex Renaissance, Vol.6. No.3. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art5
Azisa Nur. et al. (2024). Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Unes Law Review, Vol.6.No.3. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1840
Berutu, Geno Ali. (2022). Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. Jawa: CV. Pena Persada.
Hasan, Hamzah. (2012). Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Al-Daulah Vol.1.No.1. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.1467
Kalita, Ega Alsumah. (2023). Penanganan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. IAIN Surakarta Repository. https://eprints.iain-surakarta.ac.id/8870/1/k.%20FULL%20TEKS_182131032.pdf
Kasamasu, Lateefah. et al. (2017). Analisis Dalil Pengharaman Narkoba Dalam Karya-karya Kajian Islam Kontemporer. Wardah, Vol.18.No.1. https://doi.org/10.19109/wardah.v18i1.1431
Krisnawati. (2022). Permasalahan Dan PemberantasanNarkoba Di Indonesia. Cv Media Edukasi Creative.
Leksono, Firisqi Avivah dan Dona, Fery. (2024). Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Hakim.
Najmudin, Deden. et al. (2024). Hukum Pidana Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Narkoba (Analisis JarimahTaz’ir). Jurnal Ilmu Hukum Vol.1. No.2. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.564
Rosyadi, Imron, Basri Muinudinillah Muhammad. (2021). Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Siregar, Alim Syapar. (2019). Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid, Vol.5.No.1
Sulastiana. (2011). Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.
Mukri, Syarifah Gustiawati. (2015) Metode Pendidikan Islam Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Ta`dibuna. Vol. 4, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yasmin Zaviril, Irsan Akbar, Adrian Seputro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.